SBU Jasa Konstruksi BG003 Konstruksi Gedung Industri

Jasa Pengurusan Perizinan Sertifikat Badan Usaha Sub bidang BG003 Konstruksi Gedung Industri

Kami membantu Anda mengurus izin Sertifikat Badan Usaha Sub bidang BG003 Konstruksi Gedung Industri dengan aman, sesuai (comply) dengan aturan pemerintah terbaru dan mudah untuk kelancaran bisnis Anda. Izin aman, siap mengikuti tender dan bisnis pun lancar.

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/ pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.

Sertifikat badan usaha jasa konstruksi bidang BG003 konstruksi gedung industri adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terkait yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan dalam bidang konstruksi gedung industri.

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah memiliki kemampuan, pengalaman, dan kompetensi dalam menangani proyek konstruksi gedung industri dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Selain itu, sertifikat juga menjamin bahwa perusahaan memiliki sistem manajemen mutu yang terstandarisasi, serta memiliki tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman.

Untuk mendapatkan sertifikat badan usaha jasa konstruksi bidang BG003 konstruksi gedung industri, perusahaan harus melakukan proses sertifikasi yang meliputi tahap verifikasi dokumen, audit lapangan, dan evaluasi kelayakan. Proses ini dilakukan oleh auditor yang independen dan memiliki sertifikasi internasional seperti ISO 9001:2015.

Setelah melewati proses sertifikasi, perusahaan akan mendapatkan sertifikat yang berlaku selama 3 tahun. Dalam masa berlakunya sertifikat, perusahaan harus melakukan audit tahunan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu yang diterapkan masih sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dengan memiliki sertifikat badan usaha jasa konstruksi bidang BG003 konstruksi gedung industri, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap kemampuan dan kompetensi perusahaan dalam menangani proyek konstruksi gedung industri. Selain itu, sertifikat juga dapat membantu perusahaan untuk mendapatkan proyek/tender bidang BG003 konstruksi gedung industri.

Kriteria Equitas SBU Sub bidang BG003 Konstruksi Gedung Industri

Kecil

>Rp 300jt

  • Nilai total ekuitas diperoleh dari neraca keuangan yang dimiliki BUJK
  • Neraca 2 tahun terakhir untuk BU dengan akte pendirian lebih dari 2 tahun, dan jika belum 2 tahun cukup neraca tahun berjalan.

Menengah

>Rp 2M

  • Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian keuangan.

Besar

>Rp 25M

  • Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi di Kementerian keuangan.
  • Jika total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada saat pengajuan

BUJKA

>Rp 25M

  • Ekuitas diperoleh dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJKA hasil Laporan Audit Keuangan negara asal dari kantor akuntan pubik (kecuali negara korea dari pajak)
  • Jika total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs BI pada saat pengajuan

Kriteria Penjualan Tahunan SBU Sub bidang BG003 Konstruksi Gedung Industri

We like to keep things as simple as possible so we can get to what's really important - finding out more about you.

  • Kualifikasi Kecil

    Penjualan Tahunan < Rp 2,5M

    • Diperbolehkan tanpa penjualan tahunan
    • Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
    • Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
    • Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
    • Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
    • Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
  • Kualifikasi Menengah

    Penjualan Tahunan > Rp 2,5M

    • Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
    • Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
    • Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
    • Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
    • Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
    • Penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk.
    • Penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan, dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.
  • Kualifikasi Besar

    Penjualan tahunan > Rp 50M

    • Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
    • Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
    • Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
    • Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
    • Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
    • Penjualan tahunan PMA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang yang dimiliki BUJK pembentuk baik Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.
  • BUJK Asing

    Penjualan tahunan > Rp 100M

    • Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut
    • Pengalaman Tercatat pada E-Simpan
    • Penilaian terhadap penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut (9 tahun ke belakang)
    • Penjualan tahunan dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi.
    • Pemenuhan kriteria dapat di akumulasi dari beberapa kontrak untuk satu subklasifikasi
    • Penjualan tahunan PMA untuk pengajuan baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang yang dimiliki BUJK pembentuk baik Badan Usaha Asing atau Nasional yang telah terdaftar pada aplikasi E-SIMPAN.

Syarat Tenaga Ahli sebagai PJBU, PJSKBU & PBUMKU.com

  • BUJK Kecil

    PJBU
    PBUMKU.com
    SKK Jenjang 6 atau Teknisi/Analis :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    PJSKBU
    SKK Jenjang 5 atau Teknisi/Analis :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    Catatan :
    PJBU dapat merangkap sebagai PBUMKU.com
    PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
    (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
    PJBU/PBUMKU.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain

  • BUJK Menengah

    PJBU
    PBUMKU.com
    SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    PJSKBU
    SKK Jenjang 6 atau Teknisi/Analis :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    Catatan :
    PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
    (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
    PJBU/PBUMKU.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain

  • BUJK Besar


    PJBU
    PBUMKU.com
    SKK Jenjang 8 atau Ahli Madya :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    PJSKBU
    SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara


    Catatan :
    PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
    (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
    PJBU/PBUMKU.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain

  • BUJK Asing

    PJBU
    PBUMKU.com
    SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara

    PJSKBU
    SKK Jenjang 9 atau Ahli Utama :
    1) Klasifikasi Sipil dan Subklasifikasi Jalan / Landasan Udara


    Catatan :
    PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 (lima) subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
    (Sesuai Tabel keilmuan PJSKBU pada Lampiran Permen 8 Tahun 2022)
    PJBU/PBUMKU.com/PJSKBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain

KEMAMPUAN DALAM PENYEDIAAN PERALATAN KONSTRUKSI

Jenis Peralatan

air compressor, asphalt finisher, baby roller, backhoe, ballast tamper, crawler crane, crew boat, forklift, formwork pier head, hydraulic breaker, hydraulic drilling machine, mud pump, pad foot roller, plotter, video camcorder (handycam) atau alat berat konstruksi sesuai tabel jenis dan kodefikasi SDPK pada Lampiran PERMEN No.7 tahun 2021

Ketersediaan Peralatan

  • Milik Sendiri
  • Bukti Kepemilikan (tercatat dalam SIMPK)
  • Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Peralatan 30 hari
  • Surat Pernyataan komitmen Sewa (Bukti perjanjian sewa paling sedikit 1 tahun

Jumlah Peralatan

  • Kecil: 1 (satu) Alat per-subklasfikasi
  • Menengah: 2 (dua) Alat per-subklasfikasi
  • Besar: 3 (tiga) Alat per-subklasfikasi
  • BUJKA: 5 (lima) Alat per-subklasfikasi

KRITERIA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

Surat pernyataan komitmen 3 (tiga) tahun sejak SBU diterbitkan :
Dokumen Penyelenggaran SMAP atau ;
Sertifikat ISO 37001-2016 dari Lembaga Sertifikasi Terakreditasi.

Catatan :
Lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh :
KAN dan/atau ;
Anggota IAF, APAC atau MLA

Contoh Format SBU BG003 Konstruksi Gedung Industri

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Contoh Format SBU BG003 Konstruksi Gedung Industri

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBUJK Sub bidang BG003 Konstruksi Gedung Industri

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing